FJRK Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Undang-undang Pers dan UU ITE Benteng Bagi  seorang Wartawan

Forum Jurnalis Remaja Kampar (FJRK) foto bersama dalam acara pelatihan jurnalistik ke-5 bersama Insan Pers dan Diskominfo di aula SMA Negeri 1 Salo, Sabtu (9/10/21). 

SALO--(KIBLATRIAU.COM)-- Forum Jurnalis Remaja Kampar (FJRK) mengikuti pelatihan jurnalistik ke-5 bersama Insan Pers dan Diskominfo di aula SMA Negeri 1 Salo, Sabtu (9/10/21). 

Kali ini peserta belajar mengenai Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sangat penting untuk diketahui dalam dunia jurnalistik yang dijelaskan oleh Defrizal selaku narasumber. 

Sebagai seorang wartawan senior dia menyampaikan dalam hal penulisan berita harus disertai dengan bukti berupa foto, video atau yg lainnya agar dapat membela diri ketika ada pihak yang keberatan. 

Dia menceritakan pengalamannya mengenai kasus Kamparicom, seorang pejabat yang ditemui tidak mengakui terjadinya korupsi, namun setelah ditunjukkan bukti yang bersangkutan mengelak bahkan melakukan ancaman mendemo serta akan melakukan negosiasi. 

Dalam menulis berita kita harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi wartawan termasuk dalam mewawancarai narasumber, karena ada hukum yang mengaturnya. Untuk itulah seorang jurnalis juga sangat memerlukan pengetahuan tentang hukum. 

"Hukum merupakan kebutuhan wajib yang harus diketahui agar tidak terjebak ke dalam persoalan hukum dan tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kedamaian bangsa," katanya. 

Ia menjelaskan beberapa hal yang termasuk dalam pelanggaran UU ITE bahwa wartawan tidak boleh menginterogasi, menghakimi, maupun memvonis narasumber yang tak bersalah. Wartawan hanya boleh bertanya dan wajib melontarkan asas praduga tak bersalah. 

"Wartawan dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999 yang terdiri dari 21 pasal, inilah yang akan menjadi dasar bagi para jurnalis dalam bekerja dan berkarya untuk dijadikan acuan agar tidak terjerat kasus hukum", ujarnya. 

" Saya berharap para peserta dapat memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas ada batasan-batasan yang harus dipatuhi yang semuanya itu telah diatur di dalam UU Pers tersebut", kata koordinator tim, Netty Mindrayani. 

Dia menyebutkan jika seorang wartawan telah memahami rambu-rambu maka dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman karena wartawan itu dilindungi oleh UU dan juga tidak kebal hukum. 

Wakil ketua tim, Sudirman yang akrab dipanggil bang Dirman, meminta kepada peserta untuk lebih serius mengikuti pelatihan dan pembinaan jurnalistik ini sampai akhir agar ilmu yang diberikan oleh para pemateri itu lebih lengkap. 

Berikutnya, FJRK akan mempelajari tentang pengolahan website yang materinya akan disampaikan dari Dinas Kominfo pekan depan.. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar